"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 170 (1) juncto 406 (1) KUHP tentang pengrusakan dengan sengaja. Ancamannya bisa di atas lima tahun penjara," kata Tony kepada wartawan di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (13/5/2018).
Tony menjelaskan, keduanya memiliki peran-peran masing saat beraksi.
Satu orang melihat mobil yang sedang melintas, sementara seorang lainnya melemparkan batu tersebut ke mobil.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku melakukan perbuatannya karena iseng.
Tony mengatakan, apa yang dilakukan dua remaja tersebut dapat membahayakan jiwa pengguna jalan tol.
"Mereka melalukan ini karena iseng dan baru satu kali. Jadi mereka ingin tahu apa dampaknya saat batu itu dilemparkan ke mobil yang sedang melintas," ujarnya.
Aksi kedua remaja ini menimpa mobil yang sedang melintas di jalan tol tersebut.
Pengendara mobil melapor ke pihak Patroli Jalan Raya (PJR). Selanjutnya, PJR berkoordinasi dengan Jasa Marga dan meringkus keduanya di sekitar tempat kejadian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/13/14473161/2-remaja-pelempar-kerikil-di-jembatan-malaka-terancam-5-tahun-penjara