"Namun dalam simulasi pemohon SIM belum diwajibkan melampirkan tes psikologi," ujar Fahri saat dihubungi Kompas.com, Kamis pagi.
Ia mengatakan, dalam simulasi itu pihaknya ingin memastikan kesiapan sarana prasarana, materi uji, dan sumber daya manusia (SDM) pengujinya.
"Jadi simulasi ini secara teknis. Kami laksanakan serentak di satpas seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kami mau lihat dulu apakah ada kendala dan hambatan," kata dia.
Ke depan, pemohon SIM hanya bisa melakukan tes psikologi di lembaga-lembaga yang sudah melalui pembinaan dan pengawasan Polri. Setelah simulasi dilakukan, lanjutnya, penerapan persyaratan baru ini akan dimulai pekan depan, tepatnya pada 25 Juni 2018.
Fahri mengatakan, selama ini tes psikologi hanya diterapkan untuk pemohon SIM umum. SIM umum adalah tipe SIM yang harus dimiliki pengemudi angkutan umum.
"Jadi persyaratan tes psikologi ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM," ujar Fahri.
Sebelumnya, kata Fahri, pemohon SIM umum diwajibkan melakukan tes psikologi karena pengemudi angkutan umum diharuskan memiliki kompetensi lebih dibandingkan pengemudi kendaraan pribadi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/21/08055721/simulasi-pemohon-sim-wajib-tes-psikologi-dimulai-hari-ini