Hal itu menjadi salah satu hal yang memberatkan Aman. Hakim pun menjatuhkan vonis hukuman mati baginya.
Hakim Ketua Akhmad Jaini mengatakan, jihad dan teror yang digerakkan Aman menimbulkan banyak korban, termasuk aparat.
"Terdakwa adalah penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban aparat," ujar Jaini membacakan surat putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Tak hanya aparat, teror yang digerakkan Aman menimbulkan korban warga sipil. Anak-anak dan dewasa menjadi korban teror itu. Satu anak bahkan meninggal dunia akibat teror itu.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat," kata Jaini.
Selain itu, hal lain yang memberatkan vonis tersebut yakni Aman merupakan residivis kasus terorisme.
Aman juga dianggap terbukti sebagai penggagas, pembentuk, dan pendiri kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD) yang menganggap Indonesia sebagai negara kafir.
Alasan lain yang memberatkan hukuman Aman yakni ajarannya yang diunggah di laman Millah Ibrahim bisa diakses secara bebas dan dapat memengaruhi banyak orang.
Sementara itu, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman Aman.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/13023261/penggerak-jihad-dan-teror-jadi-hal-yang-memberatkan-aman-abdurrahman