"Ini rekayasanya yang untuk di jalan tol sifatnya situasional terlihat dari eskalasi di lapangan nanti seperti apa," kata Sigit di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/6/2018).
Sigit membenarkan adanya skema menutup gardu tol untuk publik apabila laju kendaraan di ruas tol kurang dari 40 kilometer per jam.
Begitu juga dengan dedicated lane atau jalur khusus bagi kendaraan rombongan kontingen Asian Games beserta para official.
Ia hanya memastikan, Badan Pengelola Jalan Tol dan Badan Usaha Jalan Tol siap mendukung kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Terkait semua yang di jalan tol masih didiskusikan dengan teman-teman BPJT dan BUJT. Sifatnya semua mendukung, tapi kebijakan ini berlaku situasional," ujar Sigit.
Seperti diketahui, perluasan wilayah ganjil genap mobil pribadi sampai ke jalan arteri akan diberlakukan selama 15 jam per hari, mulai pukul 06.00 sampai 21.00 dari Senin hingga Minggu.
Wilayah yang terdampak adalah:
1. Ruas Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-DI Panjaita-Jalan Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan, Cempaka Putih.
2. Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan Simpang Kartini sampai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
3. Sepanjang ruas Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
4. Ruas Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/25/19471621/pembatasan-kendaraan-di-tol-untuk-asian-games-berlaku-situasional