"Ya kalau di aturan 50 plus 1. Mudah-mudahan hasilnya baik," kata Arief di Karawaci, Tangerang, Rabu (27/6/2018).
Arief mengajak masyarakat Kota Tangerang untuk ikut serta dalam pemilihan suara untuk menentukan nasib wilayahnya 5 tahun ke depan.
"Kita Insya Allah optimis masyarakat akan memberikan amanahnya kepada kita dan kami berdua bisa istiqomah dalam menajalankannya," kata dia.
Arief R Wismansyah maju kembali bersama Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin dalam Pilkada 2018.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, untuk pasangan calon yang melawan kotak kosong, harus mendapatkan suara minimal 50 persen plus satu suara dari jumlah suara sah.
Jika kotak kosong lebih banyak, maka calon akan dinyatakan kalah dan akan dilakukan Pillada ulang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/27/10311481/harapan-calon-wali-kota-tangerang-yang-lawan-kotak-kosong