Dengan pelonggaran ini, pembelian rumah pertama bisa dilakukan tanpa uang muka atau down payment.
"Kami bersyukur bahwa apa yang menjadi inisiatif di Jakarta, sekarang juga dilaksanakan di level nasional," ujar Anies di SMKN 26 Jakarta, Jakarta Timur, Sabtu (30/6/2018).
Anies mengatakan, pembebasan DP merupakan solusi dari masalah yang selama ini dialami masyarakat.
Seringkali, masyarakat mampu membayar cicilan rumah per bulan. Namun, tidak mampu membayar uang muka.
Hal ini berbeda dengan kendaraan bermotor yang uang mukanya sering diringankan.
Akibatnya, jumlah motor dan mobil menjadi semakin banyak.
"Nah, rumah yang merupakan kebutuhan pokok, sandang, pangan, papan, itu kami mudahkan. Jakarta (sudah) mulai dan sekarang nasional mengadopsi, kami apresiasi," katanya.
Sebelumnya, Bank Indonesia melalui pelonggaran pengaturan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) memberi kebebasan kepada perbankan untuk mengatur rasio LTV kedit properti dan pembiayaan properti fasilitas rumah pertama untuk semua tipe.
"Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesempatan kepada masyarakat, terutama first time buyer untuk memenuhi kebutuhan rumah pertama melalui KPR (Kredit Pemilikan Rumah)," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat Konferensi Pers Rapat Dewan Gubernur (RDG), Jumat (29/6/2018).
LTV sendiri berhubungan dengan rasio pinjaman yang diterima debitor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank, sehingga mempengaruhi uang muka yang harus dibayar konsumen.
Semakin longgar atau besar rasio LTV, semakin kecil DP yang disediakan konsumen, sehingga bisa meningkatkan daya beli.
Pada aturan LTV sebelumnya, BI menetapkan besar uang muka pembelian rumah pertama mencapai 10 persen dari harga rumah.
Dengan ketentuan baru ini, BI membebaskan besaran uang muka tersebut kepada pihak bank.
"Besaran rasio LTV diserahkan kepada manajemen risiko masing-masing bank," kata Perry.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/30/15495061/anies-apa-yang-jadi-inisiatif-di-jakarta-sekarang-juga-dilaksanakan-di