Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan, HP dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Iya, benar (jadi tersangka), dijerat Pasal 351 KUHP," ujar Stefanus melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (1/7/2018).
Meski demikian, Stefanus menyebut HP tidak ditahan karena ancaman hukuman yang menjeratnya di bawah lima tahun penjara.
"Yang bersangkutan tidak ditahan, melainkan wajib lapor," kata Stefanus.
Peristiwa pemukulan terhadap anak Imam Nahrawi terjadi saat pertandingan lanjutan Liga I antara Persija melawan Persebaya di Stadion PTIK Jakarta Selatan pada Selasa (26/6/2018).
Usai terjadi pemukulan, putra Menpora RI itu membuat laporan polisi pada Jumat (29/6) malam.
Sebelumnya, beredar video melalui media sosial yang merekam putra Imam Nahrawi itu diusir pendukung kesebelasan Persija lantaran menunjukkan kegembiraan ketika pemain Persebaya mencetak gol.
Karena terlihat ekspresi senang, oknum pendukung Persija memukul kepala dan mengusir putra Imam Nahrawi dari tribun penonton.
Namun, sebagian penonton yang berada di tribun berusaha menenangkan situasi yang sempat memanas tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/01/11355491/jakmania-yang-diduga-pukul-anak-menpora-jadi-tersangka-tetapi-tak-ditahan