Hal ini disampaikan Tonny Simamora, pengacara terdakwa dari Tim Advokad Pos Bantuan Hukum (Posbakum), usai sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (2/7/2018).
"Terdakwa dituntut 20 tahun penjara," kata Tonny, Senin.
Dalam persidangan, Tonny menyebut ekspresi kliennya tampak menyesal dan hanya berdiam diri. "Masih ada rasa menyesal, sedih, (dan) khilaf. Kalau kita lihat psikologinya ya menyesal gitu," ungkap dia.
Setelah tuntutan ini, selanjutnya pihak terdakwa akan melakukan pembelaan atau pledoi. Sidang dengan agenda pledoi dari terdakwa rencananya akan digelar Senin (9/7/2018).
"Untuk upaya hukumnya yang akan datang untuk rekan-rekannya kami minta pembelaan satu minggu," ujar Tonny.
Dalam kasus ini, Pendi membunuh istrinya, Emah (40), beserta kedua anak tirinya, yakni Tiara (11) dan Nova (21), di Perumahan Taman Kota Permai 2, Tangerang, pada Senin (12/2/2018).
Pembunuhan dilakukan karena ia menolak permintaan Emah untuk membayar cicilan pembelian mobil yang dilakukan sang istri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/02/16455501/pendi-terdakwa-pembunuh-istri-dan-anak-di-tangerang-dituntut-20-tahun