"Kami akan memintai keterangan sejumlah orang dari PT KAI dan kontraktor mulai 5 Juli," ujar Bhakti, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).
Ia mengatakan, sebanyak 8 orang dari PT KAI akan diperiksa secara bertahap pada 5, 6, 9, dan 10 Juli 2018.
Kemudian, pemeriksaan 5 orang dari kontraktor PT Virama Karya dan PT Waskita Karya akan dilakukan pada 11, 12, dan 13 Juli 2018.
Sudah lebih dari empat bulan kasus dugaan korupsi underpass di Jalan Perimeter Selatan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, bergulir.
Awalnya kasus itu ditangani Bareskrim Mabes Polri.
Namun, pada Mei 2018, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Penyelidikan oleh Polda Metro Jaya dimulai bulan ini (Juni) berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor 752/VI/RES.33/ 2018/ Dit Reskrimsus," ujar Bhakti.
Dugaan korupsi ini muncul setelah tembok underpass runtuh dan menimpa sebuah mobil pada 5 Februari lalu.
Dua karyawan Garuda Maintenance Facility (GMF) Aeroasia Dianti Diah Ayu Cahyani Putri (24) dan Mukhmainna Syamsuddin (24) yang berada di dalam mobil tersebut tertimbun reruntuhan hingga belasan jam.
Putri meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di leher, hingga nafas dan detak jantung yang tidak stabil, sedangkan Mukhmainna selamat.
Untuk menyelidiki peristiwa itu, sebuah tim beranggotakan 6 ahli khusus dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dibentuk.
Informasi terakhir menyebutkan, kasus ambrolnya tembok di Jalan Perimeter dinilai sebagai sebuah kegagalan konstruksi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/03/15074031/dugaan-korupsi-underpass-soekarno-hatta-pt-kai-dan-kontraktor-akan