JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kehutanan DKI Jakarta memiliki pekerjaan rumah (PR) membebaskan 183,24 hektar lahan untuk pemakaman.
Kepala Seksi Pelayanan dan Perpetakan Makam Dinas Kehutanan DKI Jakarta Ricky Putra mengatakan, Dinas Kehutanan memiliki target pembebasan lahan 10 hektar setiap tahunnya.
Namun, target itu tak mudah dicapai.
"Setiap tahunnya, kami memiliki target untuk lahan pemakaman itu 10 hektar untuk kami beli, tapi memang dalam pelaksanaannya ya tergantung lahan itu, surat-suratnya seperti apa," ujar Ricky, kepada Kompas.com, Jumat (29/6/2018).
Ricky mengatakan, Dinas Kehutanan harus memastikan lahan yang akan dibebaskan bukanlah lahan sengketa.
Ricky menyebut, biasanya ada saja ahli waris yang tidak setuju untuk menjual lahan milik keluarganya itu.
Dinas Kehutanan tidak berani membeli lahan apabila salah satu ahli waris tidak bersedia melepas lahan tersebut. Sebab, lahan itu berpotensi menjadi lahan sengketa di kemudian hari.
"(Pembebasan lahan) lama, kami kan harus lebih jeli untuk membeli. Jangan tiba-tiba kami sudah beli, ternyata sengketa, pusing deh. Makanya dari kami lebih berhati-hati," kata Ricky.
Contoh kasus sulitnya pembebasan lahan terjadi di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan.
Kepala TPU Jeruk Purut GH Achyanto menyampaikan, ada lahan seluas lebih kurang 2.400 meter persegi yang belum dibebaskan, di tengah-tengah lahan yang sudah dibebaskan.
Yanto mengakui, Pemprov DKI belum berhasil membebaskan lahan itu meski telah berupaya selama bertahun-tahun. Alasannya, ahli waris lahan tersebut masih berselisih.
"Di sini (tengah-tengah) masih ada sengketa, punya warga, tapi ada di antara lahan kami. Pemprov maunya ini dibebasin. Cuma untuk bebasin ini, sudah bertahun-tahun ahli warisnya ini masih ribut, belum ada kesepakatan," tutur Yanto.
Pemprov DKI berharap, warga mau membebaskan lahannya untuk lahan makam, apalagi jika tanah mereka masuk ke dalam zona makam berdasarkan rencana detail tata ruang (RDTR) DKI Jakarta.
Warga tidak bisa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), di atas lahan yang masuk ke dalam zona makam.
Pematangan lahan
Setelah proses pembebasan lahan selesai, langkah selanjutnya yang harus dilakukan Pemprov DKI yakni melakukan pematangan lahan.
Data Dinas Kehutanan menunjukkan ada 208,16 hektar lahan belum siap pakai yang harus dimatangkan agar bisa digunakan sebagai lahan makam.
Proses pematangan lahan makam terus berlanjut setelah lahan dibebaskan, meskipun membutuhkan waktu lama.
Proses pematangan lahan makam juga tak selalu berjalan mulus. Contohnya, lamanya proses pembebasan lahan di TPU Jeruk Purut membuat pematangan lahan di sekelilingnya yang sudah dibebaskan mangkrak.
Berdasarkan pantauan Kompas.com beberapa waktu lalu, lahan yang sudah dibebaskan di TPU Jeruk Purut itu tampak tak terawat. Lahan yang memanjang itu ditumbuhi berbagai tumbuhan liar.
"Pemprov enggak mungkin ngerjain (pematangan) separuh-separuh," kata Yanto.
Sementara itu, lahan makam yang siap pakai luasnya 38,3 hektar, hanya bisa memenuhi kebutuhan makam sampai 2019. Dengan demikian, Jakarta diprediksi akan terancam krisis lahan makam.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/10/11281011/dki-kesulitan-penuhi-target-pembebasan-lahan-makam-tiap-tahun