Sidang pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018) sore.
"Menghukum terdakwa Fachri Albar alias Ai untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur Jakarta," ujar Hakim Ketua Asiadi Sembiring membacakan surat putusan.
Masa rehabilitasi yang harus dijalani Fachri dikurangi masa tahanan selama dia menjalani proses peradilan.
Asiadi mengatakan, masa rehabilitasi itu menjadi hukuman bagi Fachri.
"Menetapkan masa terdakwa menjalani rehabilitasi tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman," kata Asiadi.
Majelis hakim menilai Fachri terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Fachri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Dia juga menerima psikotropika tanpa resep dokter.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Fachri.
Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Fachri dapat meresahkan masyarakat.
Sementara hal-hal yang meringankan adalah Fachri menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi, belum pernah dihukum, hingga berlaku sopan selama persidangan.
Fachri dan istrinya, Renata Kusmanto, tampak tersenyum mendengar putusan majelis hakim.
Selain itu, Fachri juga terlihat memeluk tim kuasa hukumnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/10/17035961/salah-gunakan-narkotika-fachri-albar-divonis-7-bulan-rehabilitasi