Aturan ini berlaku pada tahun ajaran 2018.
"Ini kesepakatan baru di tahun ini. Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), Dinas Pendidikan Depok, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dewan Pendidikan dan MKKS membuat kesepakatan sebagai bentuk kebersamaan,” ucap Nina saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/7/2018).
Nina mengatakan, keputusan ini disepakati karena pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online jalur tidak mampu lebih banyak dibanding pendaftar jalur prestasi.
Adapun pendaftar PPDB online jalur tidak mampu berjumlah 3.800 siswa.
Sementara SMP Negeri di Depok berjumlah 26 sekolah dengan daya tampung 7.984 siswa.
"Jumlah siswa yang mendaftar SMP negeri melalui jalur tidak mampu saja sudah lebih dari setengahnya. Kasihan mereka yang daftar di jalur prestasi kalau semua yang masuk siswa dari jalur tidak mampu," ujarnya.
Melalui kesepakatan ini, ia berharap semua siswa kurang mampu dapat melanjutkan pendidikan dengan baik dan gratis.
"Kami ingin masyarakat Depok yang tidak mampu tetap berpendidikan tinggi sehingga tidak ada kendala lagi dalam urusan biaya," kata Nina.
Syarat yang diperlukan untuk mendaftar SMP swasta gratis adalah:
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
2. Kartu Keluarga Depok
3. Peserta didik yang sudah mendaftar di SMP negeri, tetapi tidak tertampung
4. Surat Keterangan Miskin dari sekolah asal
5. Surat pertanggungjawaban mutlak dari orangtua
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/11/06200041/smp-swasta-di-depok-wajib-terima-2-siswa-jalur-tidak-mampu