Dua penggal peribahasa di atas agaknya cocok menggambarkan hal yang dialami EK, oknum pendamping Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) yang menyelewengkan dana PKH tersebut.
Sudah dua tahun terakhir ia menyelewengkan dana PKH tersebut dan membawa kabur uang sebsear Rp 95 juta. Akibatnya, 37 KPM PKH tidak menerima haknya dalam jangka waktu itu.
PKH sendiri merupakan sebuah program dana bantuan tunai kepada keluarga miskin yang disalurkan oleh Kementerian Sosial.
Menteri Sosial Idrus Marham mengatakan, pihaknya memberi tindakan tegas terhadap EK dengan cara melakukan pemecatan.
"Kami akan proses dan tindak tegas. Setelah bukti-bukti cukup, kami akan keluarkan SP-3 atau pemecatan. Tidak ada toleransi bagi yang menyelewengkan uang rakyat," kata Idrus di Sunter, Rabu (11/7/2018) kemarin.
Idrus menambahkan, pihkanya bersama Himpunan Bank Milik Negara akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Sebab, EK dinilai telah melakukan penggelapan yang termasuk pelanggaran pidana.
Menipu KPM PKH
Dirjen Perlindungan dan Jamimnan Sosial Kemensos Harry Hikmat menuturkan, penyelewengan tersebut mulai terungkap ketika posisi EK sebagai pendamping PKH digantikan oleh Yuliana.
Yuliana yang berkomunikasi dengan sejumlah penerima PKH kaget ketika para penerima menyebut bahwa mereka sudah tidak lagi menerima dana PKH sejak 2016.
"Saya ditanya pernah terima uang PKH, iya tapi sudah lama... Tapi katanya saya masih masuk, lha saya enggak tahu orang kartunya aja kan saya enggak megang," kata Arpiah, salah seorang warga.
Mengetahui hal tersebut, Yuliana pun mendatangi kantor Bank BNI Tanjung Priok untuk memeriksa transaksi dalam rekening milik para KPM PKH.
Dana PKH tersebut memang disalurkan lewat rekening BNI yang mestinya dimiliki oleh masing-masing KPM PKH.
"Hasil pengecekan data KPM PKH yang ada dan berdasarkan rekening koran menunjukkan adanya transaksi bantuan PKH secara rutin," kata Harry.
Padahal, para KPM PKH mengaku tidak mempunyai kartu ATM dan membuka rekening di bank tersebut. Di sinilah peran EK sebagai penyeleweng dana terkuak.
"Dari hasil rekening koran KPM PKH menunjukkan adanya transaksi dari KPM ke rekening atas nama EK," ujarnya.
Belakangan diketahui EK meminta KPM PKH menandatangani surat kuasa yang memperbolehkannya melakukan transaksi melalui rekening KPM PKH.
Dijanjikan Cair
Lebih lanjut, Idrus berjanji dana PKH yang belum diterima warga akan segera dicarikan dalam waktu seminggu bila proses verifikasi telah selesai.
"Setelah dilalukan verifikasi itu kami pastikan kami berikan hak-haknya. Apakah satu tahun atau dua tahun selama ini digelapkan, kami pastikan tetap kami berikan. Diharapkan minggu ini selesai," kata dia.
Ia juga memastikan adanya percepatan dan kepastian bahwa korban penyelewengan akan tetap menerima dana PKH pada tahap-tahap berikutnya.
Idrus pun mengingatkan 42 ribu pendamping PKH yang tersebar di seluruh Indonesia untuk tidak mengikuti langkah EK.
"Kalau coba-coba mengambil langkah menyalahgunakan kewenangan dipastikan ditindak tegas. Kita akan pecat," ujar Idrus.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/12/10393141/terungkapnya-penyelewengan-dana-bantuan-untuk-warga-miskin-di-sunter