"Enggak pernah dipanggil, cuma lewat telepon doang, besok serah terima jabatan," kata Tri ketika dihubungi, Senin (16/7/2018).
Dalam SK yang diberikan Gubernur Anies Baswedan, Tri mengaku ia ditempatkan di Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Namun ia tak menempati jabatan struktural.
"Enggak ada jabatan, pelaksana aja. Pelaksana pada BPSDM, tunjungan jabatan nol, tidak ada," kata dia.
Tri mengaku keterangan ini telah disampaikannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ia dan sejumlah pejabat lainnya diperiksa terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat yang dilakukan Anies beberapa waktu lalu.
KASN tengah menyelidiki dugaan pelanggaran aturan dalam perombakan pejabat DKI yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Adapun dugaan pelanggaran dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil. Pasal 24 ayat (1) dalam peraturan itu menyebut sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin, setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Ayat selanjutnya menjelaskan pemeriksaan harus dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
KASN telah memeriksa para pejabat yang dicopot serta Badan Kepegawaian Daerah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/16/19494571/mantan-wali-kota-jaksel-dicopot-anies-tanpa-pernah-diperingatkan