Adapun pihak yang dipanggil antara lain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.
"Kami memanggil semuanya sebenarnya, baik Sekda juga kepala Plt BKD, kami juga sudah bertemu dengan Gubernur, ada juga beberapa dari lima belas orang (pejabat) yang diganti," ujar Sofian ketika dihubungi, Selasa (17/7/2018).
Perombakan pejabat DKI yang dilakukan Gubernur Anies sejak Juni 2018 berbuah pelaporan ke Komisi ASN.
Atas laporan ini, Komisi ASN menengarai ada aturan yang ditabrak dalam perombakan jabatan.
Asisten Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi ASN Sumardi menduga pencopotan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.
Terkait hal ini, Sofian mengatakan, pihaknya memiliki wewenang membatalkan pelantikan sejumlah pejabat DKI jika ditemukan adanya pelanggaran di balik pergantian pejabat tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/17/21504731/ketua-komisi-asn-sudah-panggil-gubernur-dki-terkait-pencopotan-sejumlah