"(Mengenai pencopotan) itu saya kembali kepada pemegang kehendak kedaulatan. Kedaulatannya ada di tangan gubernur. Mengenai metodenya saya rasa kurang sabar saja. Pada waktunya saya pikir nanti Pak Gub akan mengundang yang bersangkutan dalam situasi silaturahmi dan kekeluargaan," kata Saefullah, Selasa (17/7/2018).
Saefullah menjelaskan, pejabat eselon II yang sudah berusia 58 tahun, akan dipensiunkan. Sedangkan mereka yang belum 58, akan dijadikan staf.
Terkait SK mutasi yang menurut para pejabat belum dipegang, Saefullah mengatakan SK sudah ada dibuat kolektif. Ia meminta para pejabat yang kebingungan agar datang ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Petikannya nanti pada saat penjelasan yang bersangkutan dipanggil," kata Saefullah.
Adapun terkait prosedur teguran dan pemeriksaan sebelum mencopot pejabat, Saefullah memastikan ada catatan evaluasi kinerja pejabat yang bersangkutan. Pihaknya sengaja tak membukanya sebab menyangkut nama baik yang bersangkutan.
"Semuanya ada catatannya komplet di BKD. Jadi kami tidak ingin membuka ini semua ke publik, itu saja. Dijaga demi kepentingan yang bersangkutan," ujar Saefullah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/18/11465101/sekda-dki-pastikan-pejabat-yang-dicopot-akan-dapat-penjelasan