"Tapi ada kasus yang warga merasakan kenaikan dua kali lipat, itu tidak fair. Karena itu saya sudah panggil Kepala BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah), saya minta review khusus zona yang mengalami perubahan agar kita bertindak adil," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (20/7/2018).
Anies mengatakan beberapa wilayah yang terjadi kenaikan NJOP dan PBB adalah Ampera dan Jagakarsa. Dia pun memberi contoh. Jika warga telah lama tinggal di sebuah kawasan permukiman, tidak adil jika tiba-tiba harus mengalami kenaikan PBB.
Namun berbeda jika warga menjadikan rumahnya untuk kegiatan komersil, misalnya dengan membuat kos-kosan. Untuk kasus tersebut, kenaikan NJOP dan PBB boleh terjadi.
Anies pun ingin meninjau ulang kebijakannya agar kenaikan NJOP dan PBB ini bisa tepat.
"Bila perlu kita koreksi kebijaksanaan. Kenapa dikoreksi? Karena memang kita tidak ingin warga merasakan dibebani padahal tidak merasakan perubahan kegiatan," ujar Anies.
Sebelumnya, kicauan twitter @hotelsyariahJKT menjadi viral setelah akun tersebut mengunggah dua lembar kertas PBB.
Dalam twitnya itu tertulis, "Pak anis/uno. Kok bpk tega ya naikin PBB di jagakarsa 100%. Ini lebih kejam dari ahok dong. Tlg dirubah kebijaksanaannya itu yg menyusahkan rakyat. Semoga bpk dengar jeritan Rakyatnya. PBB thn 2017 sy bayar PBB Rp 15.945.350 dan Tahun 2018 sy bayar PBB Rp 32.986.215."
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin membenarkan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kenaikan disebabkan banyaknya cluster yang dibangun sehingga nilai jual objek pajak (NJOP)-nya dinaikkan.
"Kenaikan itu kami lakukan di zona komersial seperti di Jagakarsa karena sekarang tumbuh adanya cluster baru. Yang dulu enggak ada, hanya tanah hamparan kosong, sekarang tumbuh perumahan-perumahan," kata Faisal.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/20/15081461/gubernur-dki-ada-kasus-warga-merasakan-kenaikan-pbb-dua-kali-lipat-itu