Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Tangerang Muhammad Arifin menjelaskan, selain untuk Buku 1, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ahli waris juga tidak dikenakan biaya.
"Kalau untuk BPHTB diberlakukan mulai 28 Juni,"ujar Arifin dalam siaran pers yang dimuat di tangerangkota.go.id, Sabtu (21/7/2018).
Arifin menambahkan, penetapan keputusan ini merupakan bentuk kepedulian wali Kota Tangerang mengurangi beban masyarakat. Ia mengimbau bagi warga yang mendapat keuntungan ini agar tetap mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
"Akan dinolkan (pembayarannya). Pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah dibiayai oleh pajak, jadi harus dilaksanakan," kata dia.
Kebijakan baru ini telah disosialisasikan ke pengurus RT dan RW pada Rabu (18/7/2018) lalu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/21/21064511/di-kota-tangerang-pbb-di-bawah-rp-110000-digratiskan