Pengemudi ojek online nantinya harus menurunkan penumpang di titik tersebut. Pengemudi itu juga harus menunggu dan menjemput penumpang di titik tersebut.
Namun, titik itu bukan pangkalan bagi ojek online yang belum mendapat orderan.
"Itu bukan parkir nongkrong, bukan, ini ketika ojek sudah datang, tapi customer-nya belum turun (keluar kantor). Itu titik pengantaran dan titik penjemputan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (23/7/2018).
Anies menyampaikan, titik antar dan jemput itu disiapkan agar pengemudi ojek online tidak berhenti di pinggir jalan dan menimbulkan kemacetan.
Titik antar dan jemput di kantor-kantor pemerintah juga diharapkan jadi contoh agar gedung-gedung di Jakarta menyiapkan area serupa.
"Semua kantor-kantor Pemprov akan menyiapkan tempat khusus bagi ojek untuk bisa parkir sehingga tidak mengganggu rumija, ruang milik jalan, badan jalan dan bahu jalan," kata dia.
Selain di kantor-kantor pemerintah, kata Anies, area serupa akan disiapkan di lokasi-lokasi yang berada di bawah otoritas Pemprov DKI, seperti pasar di bawah PD Pasar Jaya, terminal, dan rumah sakit.
Titik antar jemput penumpang ojek online ini ditargetkan mulai tersedia pada pekan ini. "Mudah-mudahan Kamis sudah jadi, nanti dilihat," ucap Anies.
Upaya lainnya yang akan dilakukan Pemprov DKI yakni memanggil penyedia aplikasi ojek online untuk membicarakan pengaturan di lokasi yang tidak memungkinkan disediakan titik antar dan jemput penumpang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/23/21553011/dki-sediakan-titik-antar-jemput-penumpang-ojek-online-di-kantor