"Kami enggak komentar deh," kata Sandiaga di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018).
Sandiaga enggan mengungkapkan dugaan Fransiska yang kembali melaporkannya.
Ia hanya menyebut saat ini musim politik.
"Kan, kita tahu ini musim politik. Lebih baik kita fokus Asian Games, kami fokus kerja saja," ujar Sandiaga.
Fransiska Kumalawati Susilo kembali melaporkan Sandiaga atas dugaan penipuan, penggelapan, penadahan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Polda Metro Jaya.
Ia menjelaskan, pelaporan ini berawal saat Sandiaga masih berkantor dengan seseorang berinisial ESS di Jalan Teluk Betung, Jakarta Pusat. Saat itu, kata dia, ESS menitipkan secara lisan kepada Sandiaga untuk mengurus PT Japirex.
"Kemudian Sandi mengalihkan 40 persen saham PT Japirex dari (seseorang berinisial) JN kepada dirinya pada 17 Mei 2001. Akta notaris nomor 32 tanggal 22 November 2001," kata Fransiska.
Pada Februari 2009, lanjutnya, Sandiaga melikuidasi penjualan dua sertifikat tanah pada 22 November 2012 kepada seseorang berinisial HIH alias Ho.
Dalam laporannya, Fransiska menyebut pihaknya mengalami kerugian sebesar Rp 20 miliar.
Laporan Fransiska itu terdaftar dalam LP/3356/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 27 Juni 2018. Sandiaga diancam dengan jeratan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sandiaga sebelumnya juga pernah dilaporkan dalam dua kasus pidana lainnya. Pelapornya sama, Fransiska Kumalawati Susilo atas kasus penggelapan dan pemalsuan serta kasus yang dilaporkan Arnold Sinaga atas tuduhan pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/25/17381151/kembali-dilaporkan-ke-polisi-sandiaga-enggan-berkomentar-dan-ingin-fokus