Salin Artikel

Gudang STO Telkom Tanjung Priok Terbakar, Layanan Dipastikan Tak Terganggu

"Dapat dipastikan seluruh perangkat telekomunikasi tidak terkena dampak kebakaran dan dalam keadaan aman sedangkan layanan kepada pelanggan tetap berjalan normal," kata VP Corporate Communication Telkom Arif Prabowo, dalam keterangan tertulis.

Arif menjelaskan, kebakaran pertama kali diketahui pada pukul 18.30.

Namun, dalam waktu 30 menit kebakaran dapat dipadamkan menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) sebelum ditindaklanjuti petugas pemadam kebakaran.

"Sekitar pukul 20.30, pihak pemadam kebakaran menyatakan bahwa api sudah dapat dipadamkan dan lokasi dinyatakan sudah aman," kata Arif.

Ia menambahkan, bangunan yang terbakar merupakan gudang material fast moving harian berukuran 3x7 meter yang berada di belakang bangunan utama STO.

Adapun penyebab kebakaran masih diselidiki.

Diberitakan sebelumnya, kebakaran melanda kantor Telkom di Jalan Enim Raya, Tanjung Priok, Rabu.

Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Keselamatan Jakarta Utara Satriadi Gunawan menduga, kebakaran disebabkan korsleting listrik.

"Kemungkinan sih arus listrik. Karena kondisinya, kan, memang di belakang jadi tidak ada orang, kalau misalnya ada asap rokok atau apa, kan, enggak ada penjagaan, enggak ada orang di sana," kata Satriadi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/26/08014981/gudang-sto-telkom-tanjung-priok-terbakar-layanan-dipastikan-tak-terganggu

Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke