Dari hasil pemeriksaan selama dua pekan, Komisi ASN menyimpulkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbukti melanggar aturan terkait permobakan tersebut.
"Hasil analisis dari permasalahan tersebut, KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/7/2018).
Sofian menyebut, hasil analisis ini didapatnya dari pemeriksaan terhadap beberapa pejabat yang di-nonjob-kan.
Selain itu, KASN telah memeriksa Gubernur DKI Anies Baswedan, Sekretaris Daerah Saefullah, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budihastuti.
"Oleh karenanya KASN memberikan rekomendasi yang perlu segera ditindaklanjuti," ujar Sofian.
Rekomendasi pertama, Anies diminta mengembalikan para pejabat yang dicopot.
Kedua, jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan agar diserahkan dalam waktu 30 hari.
Ketiga, penilaian kinerja terhadap pejabat dilakukan setelah setahun menjabat dan diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerja.
Keempat, evaluasi penilaian kinerja harus dibuat secara lengkap dalam berita acara penilaian (BAP).
Sebelumnya, Anies mencopot sejumlah kepala dinas dan wali kota. Mereka yang dicopot kemudian diperiksa Komisi ASN.
Dugaan pelanggaran muncul lantaran para pejabat eselon II yang dicopot ini tidak pernah ditegur atau diingatkan atas kinerjanya.
Anies yang enggan menjabarkan alasan pencopotan mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi ASN.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/27/19273601/komisi-asn-perombakan-pejabat-oleh-anies-langgar-prosedur-dan-aturan