"Menurut kami sudah sesuai dengan ketentuan, tapi kan kita terima masukan lain. Kita cari satu titik temu dan mudah-mudahan ini jadi suatu pembelajaran buat kita semua," ujar Sandiaga di Jalan Gardu, Srengseng Sawah, Sabtu (28/7/2018).
Ia menanggapi kesimpulan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyatakan bahwa Pemprov DKI menyalahi prosedur dan aturan terkait perombakan pejabat.
Terkait kesimpulan KASN ini, Sandiaga mengaku belum menerima suratnya. Meski demikian, kata Sandiaga, KASN merupakan mitra Pemprov DKI.
Untuk menciptakan aparatur sipil negara yang baik, Pemprov DKI bekerja sama dengan KASN.
Mengenai rekomendasi KASN, Sandiaga mengatakan bahwa ia ingin membaca isi suratnya terlebih dahulu. Kemudian, ia akan membahasnya di internal Pemprov.
Sampai saat itu, Sandiaga tidak ingin membuat spekulasi terkait isi rekomendasi KASN, termasuk rekomendasi untuk mengembalikan jabatan pejabat yang dicopot.
"Saya enggak mau berspekulasi dulu, saya lihat suratnya seperti apa. Kita diskusikan secara internal dan kita jangan dulu berspekulasi," ujar Sandiaga.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan rekomendasinya terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Anies dinyatakan telah melanggar aturan.
"Hasil analisis dari permasalahan tersebut, KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulisnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/28/12082051/sandiaga-perombakan-pejabat-dki-sudah-sesuai-aturan