Salin Artikel

Separator Jalan Warna-Warni Kembali Jadi Hitam Putih, Mengapa?

"Ada ketentuan-ketentuan mengenai marka-marka jalan dan Asisten Pembangunan kemarin menjelaskan bahwa ketentuan tentang marka jalan penting untuk ditaati karena memiliki fungsi tidak hanya untuk estetika tapi juga untuk safety," kata Anies di Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusmada Faizal menjelaskan, usulan itu ia sampaikan dengan mengacu pada standar universal.

"Saya berikan input seperti itu bahwa ada warna-warna standar universal yang punya makna di jalan raya itu," kata Yusmada saat dihubungi.

Menurut Yusmada, separator adalah kelengkapan jalan yang perlu mengikuti kaidah. Ia mengatakan DKI memang belum menetapkan standar warna kelengkapan jalan seperti kota-kota lain di dunia. Namun Yusmada mengatakan, DKI perlu mengikuti standar hitam putih yang digunakan di seluruh dunia.

"Secara spesifik aturan pewarnaan itu belum ada tapi ada pemahaman standar dari yang universal bahwa warna tipikal itu, bisa warna aslinya benda itu, atau dipertegas putih hitam itu warna tipikal," ujar dia.

Menurut Yusmada, ia akan mendorong agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan aturan soal warna kelengkapan jalan.

Separator di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Pasar Rebo, Jakarta Timur sempat dicat warna-warni. Namun pada Senin kemarin, separator itu kembali ke warna semula, yaitu hitam-putih.

Di beberapa ruas jalan lainnya seperti di Jalan Warung Jati Barat, separator busway dicat warna-warni.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/31/14053541/separator-jalan-warna-warni-kembali-jadi-hitam-putih-mengapa

Terkini Lainnya

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke