PNS itu lalu menunjukkan pelat merah yang dibawanya. Polisi kemudian perintahkan PNS tersebut memasang pelat merah. Pelat itu pun dipasang dan PNS tersebut tidak jadi ditilang.
"Iya itu pegawai kementrian koperasi itu. Dia pakai pelat hitam, pelatnya genap ditilang polisi dan itu mobil dinas. Harusnya dipakai saja pelat merahnya, jadi enggak ditilang, kan boleh lewat," ujar Ahmad salah satu pegawai Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) di lokasi.
Dalam peraturannya, kebijakan perluasan ganjil-genap ini tidak berlaku untuk kendaraan presiden RI, wakil presiden RI, dan pejabat lembaga tinggi negara (pelat RI beserta pengawal), kendaraan dinas, kendaraan atlet dan ofisial yang bertanda khusus (stiker) Asian Games.
Selain itu, juga tidak berlaku untuk mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, angkutan umum (pelat kuning), serta angkutan barang bahan bakar minyak dan gas.
"Iya kalau pelat kuning atau dinas itu tidak ditilang, boleh lewat, enggak berlaku bagi kendaraan berpelat khusus seperti itu," kata Purba salah satu petugas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Rabu.
Hal tersebut sudah diatur pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 77 tahun 2018 pasal 4 tentang beberapa kendaraan berpelat khusus yang tidak akan ditindak dalam aturan ganjil-genap.
"Sudah ada aturannya di pasal 4, pelat-pelat khusus tidak akan ditindak," ujar Purba.
Diketahui, aturan perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap dibuat untuk menyambut Asian Games yang akan berlangsung pada 18 Agustus hingga 2 September mendatang.
Sistem ganjil-genap itu diberlakukan di Jalan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda), Jalan S Parman-Gatot Subroto-MT Haryono-DI Panjaitan-Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
Sistem yang sama juga diberlakukan di Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan Simpang Kartini sampai simpang Pondok Indah Mall, dan di Jalan HR Rasuna Said di Jakarta Selatan.
Sistem tersebut juga diterapkan di Jalan Benyamin Sueb dari Bundaran Angkasa (Jakarta Pusat) sampai di Ancol (Jakarta Utara).
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/01/14242731/dikira-mobil-pribadi-polisi-hampir-tilang-pns-yang-bawa-mobil-dinas