Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Syarif mengatakan, pihaknya sudah melengkapi berkas Taufik dan 105 caleg DPRD DKI lainnya yang didaftarkan Gerindra.
"(Taufik) nyalon dong. (Berkas) sudah dilengkapi kemarin, tanggal 31 (Juli). Pas jam 10.00, saya sudah lengkapi semua berkas 106 caleg, termasuk Pak Taufik," ujar Syarif saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/8/2018) malam.
Taufik merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang sebenarnya dilarang mencalonkan diri berdasarkan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Namun, Syarif menyebut Taufik tetap didaftarkan karena belum ada putusan Mahkamah Agung (MA) soal judicial review PKPU itu.
"Sejak awal kita kan punya keyakinan dan optimisme karena yang bisa mencabut hak politik kan pengadilan. Kan lucu juga ya, kalau misalnya sebelum putusan pengadilan, dinyatakan tidak punya hak dicalonkan," kata dia.
Syarif yakin gugatan terhadap PKPU itu dikabulkan dan MA memutuskannya sebelum penetapan calon peserta Pileg 2019. Dengan demikian, Taufik masih berpeluang mengikuti kontestasi pileg tersebut.
"Iya, optimis. Kalau enggak optimis, enggak mendaftar dong. Tapi kalau misalnya putusan hakim itu di Mahkamah Agung menolak, ya kita ikuti, legowo. Kalau hasilnya baik, jalan," ucap Syarif.
Adapun berkas pencalonan legislatif Taufik sempat dikembalikan oleh KPU DKI Jakarta.
Sebab, Taufik tidak melampirkan berkas salinan putusan dan surat keterangan bebas dari lapas.
Taufik hanya menulis pada formulir BB2 (daftar riwayat hidup) bahwa ia mantan narapidana kasus korupsi.
Saat mengembalikan berkas, KPU menuliskan status bacaleg Taufik sebagai BMS (belum memenuhi syarat).
Taufik dan Partai Gerindra yang mengusungnya harus melengkapi berkas tersebut sebelum 31 Juli 2018.
Taufik diketahui pernah tersandung kasus korupsi saat menjabat Ketua KPU DKI Jakarta.
Dia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Taufik yang pernah tersandung kasus korupsi itu kemudian menggugat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/02/06415001/berkasnya-sempat-dikembalikan-kpu-m-taufik-tetap-nyaleg
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.