Saat Ombudsman memeriksa 12 camat se-Kota Bekasi, Teguh menyampaikan para camat menyebut pelayanan publik tetap berjalan.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan dan kami meminta tambahan dokumen yang diperlukan kepada para camat untuk membuktikan bahwa tidak terjadi penghentian layanan publik," kata Teguh di kantor Ombudsman di Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2018).
Menurut Teguh, Ombudsman telah mengantongi bukti kuat soal adanya dugaan terhentinya pelayanan publik. Bukti kuat itu berupa foto, video, pengakuan warga, hingga dokumen-dokumen.
"Bukti kami sudah sangat kuat," kata Teguh.
Saat diperiksa, lanjut Teguh, ada satu camat yang mengatakan menerima satu laporan warga pada 27 Juli lalu. Ada pula camat yang tidak menerima laporan warga tetapi menerbitkan satu surat rekomendasi menikah.
Teguh meminta pernyataan para camat itu dilengkapi bukti-bukti.
"Kami masih meminta dokumen lebih lanjut seperti yang mereka ungkapkan bahwa mereka tidak menghentikan layanan publik," kata dia.
Pelayanan publik di seluruh kelurahan dan kecamatan diduga terhenti pada Jumat, 27 Juli 2018. Pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik Bekasi juga diduga terhenti pada 30 Juli 2018.
Pelayanan publik itu terhenti diduga karena adanya konflik antara Penjabat Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji.
Ruddy telah melaporkan Rayendra ke Bareskrim Polri atas dugaan penghasutan dengan mengirimkan pesan WhatsApp kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Bekasi untuk tidak melaksanakan perintah Pj Wali Kota dan tidak melaksanakan pelayanan publik.
Rayendra balik melaporkan Ruddy kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat M Iriawan terkait kondisi pemerintahan yang dianggap tidak kondusif selama kepemimpinan Ruddy.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/02/18423401/ombudsman-minta-camat-di-bekasi-buktikan-layanan-publik-tak-terhenti