LSM Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) meminta hal itu dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, ada dua termohon dalam praperadilan ini, yakni Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebagai termohon I dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebagai termohon II.
"Intinya yang diminta supaya termohon I itu, Kapolri, menyatakan bahwa ini sudah dihentikan penyidikannya dan beritahulah ke Jaksa Agung dan kedua orang itu tadi (Luna Maya dan Cut Tari)," ujar Guntur saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/8/2018).
Guntur menyampaikan, LP3HI selaku pihak ketiga mengajukan praperadilan karena hingga kini tidak ada tindak lanjut atas kasus tersebut.
Dalam foto berisi berkas permohonan praperadilan yang dikirim Guntur, LP3HI sebagai pihak ketiga mengaku berkepentingan terhadap penegakan hukum di Indonesia sehingga mengajukan permohonan praperadilan.
"Menyatakan secara hukum para termohon telah menghentikan penyidikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng," demikian salah satu bunyi permohonan LP3HI dalam praperadilan itu.
Dalam permohonannya, LP3HI juga meminta PN Jakarta Selatan memerintahkan para termohon merehabilitasi nama baik Cut Tari dan Luna Maya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/03/17393681/kapolri-diminta-hentikan-penyidikan-kasus-video-porno-dengan-tersangka