Sumbangan dari siswa boleh diterima, asalkan seikhlasnya.
"Sekolah sudah dipanggil. Namanya sumbangan itu, tidak ada sumbangan 'susu tante', sumbangan sukarela tanpa tekanan, tetapi ada minimal sekian," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Bowo Irianto, di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2018).
Bowo mengatakan, sumbangan yang dibuka pihak sekolah seharusnya mengajarkan kurban dan amal.
Ia mengimbau sekolah-sekolah untuk tidak memaksa siswanya berkurban.
"Yang mereka memang mau dan bersedia, berkurbanlah. Jangan sampai mereka kemudian diminta didorong untuk berkurban, tetapi jadi korban," ujar Bowo.
Sebelumnya, dikutip dari Tribunjakarta, SMAN 101 Jakarta di Joglo, Jakarta Barat diduga melakukan pungutan liar kepada para siswa bermodus sumbangan hewan kurban.
Hal itu dilontarkan SE (51) salah satu orangtua murid SMAN 101 Jakarta berinisial RL (16).
SE mengatakan seluruh siswa diharuskan membayar uang kurban sebesar Rp 50.000.
Apabila tidak membayar di nominal tersebut, maka siswa akan mendapatkan diskriminasi dari para guru.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/06/21193161/pemprov-dki-larang-sekolah-pungut-sumbangan-kurban-dengan-besaran-minimal