"Sudah kami bantu administrasinya ya. Sudah kami siapkan SK-nya, sudah diusulkan, sudah di BKN (Badan Kepegawaian Negara). Setelah sampai di BKN, masuklah surat dari KASN. BKN akhirnya ngerem," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/8/2018).
Menurut Saefullah, para pejabat yang dicopot itu dipensiunkan sebelum usia 60 tahun karena berstatus PNS biasa atau staf sebelum pensiun. Batas usia pensiun (BUP) bagi pejabat struktural eselon II adalah 60, sedangkan bagi staf atau yang tidak memegang jabatan struktural BUP-nya 58 tahun.
Saefullah mengatakan 10 pejabat yang dipensiunkan itu tak bisa dikembalikan jabatannya.
"Kalau jabatannya itu sudah tidak diberikan lagi, maka posisinya yang bersangkutan menjadi staf, kalau staf ya berarti usia 58 tahun. Mau dibolak-balik bagaimana? Enggak bisa lagi. 58 tahun (pensiun) siapa pun,“ kata Saefullah.
Komisioner KASN I Made Suwandi sebelumnya mengatakan telah meminta BKN untuk menunda proses pensiun sejumlah mantan pejabat di DKI. Pasalnya, pencopotan pejabat yang dipensiunkan itu melanggar prosedur.
KASN meminta agar pejabat yang dicopot dan dipensiunkan paksa untuk dikembalikan ke jabatannya semula. Rekomendasi KASN itu wajib dilaksanakan sebelum tenggat 26 Agustus 2018.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/07/16360381/dki-tetap-pensiunkan-10-pejabat-yang-dicopot-meski-ditentang-kasn