Petugas Patroli Jalan Raya AKP Widodo menyatakan, pihaknya belum menerima laporan mengenai pengendara motor tersebut.
Namun, ia menyebut pengendara motor yang nekat melintas di jalan tol akan mendapat hukuman berupa penilangan.
"Sampai saat ini belum ada laporan. Tetapi, kalau ada pengendara yang ketahuan nanti akan kita kenakan tilang saja," kata Widodo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/8/2018).
Widodo menyampaikan, rambu-rambu larangan sepeda motor melintas di jalan tol sudah dipasang di setiap gerbang tol.
"Itu sudah ada rambu-rambu tetapi dia tetap menerobos artinya sudah ada niat itu. Kalau ditanya, 'Saya enggak tahu Pak'," kata Widodo.
Ia mengingatkan, sepeda motor dilarang masuk jalan tol demi kebaikan para pengendara.
Sebab, mobil-mobil berukuran besar yang melintas dengan kecepatan tinggi di jalan tol dinilai dapat membahayakan pengendara sepeda motor.
"Yang kita khawatirkan, ini kan ada mobil kontainer, ada alat angkut berat, namanya sudah malam kan pandangan juga terbatas jadi bahaya khawatir nabrak," kata dia.
Video pengendara sepeda motor yang melintas di ruas Tol Pluit arah Bandara Soekarno-Hatta tersebar lewat akun Instagram @jakarta_terkini.
Hingga Rabu sekira pukul 10.00 WIB, unggahan tersebut telah ditonton 9.508 kali.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/08/16433591/viral-pengendara-motor-nyelonong-ke-jalan-tol-ini-kata-polisi