Mobil tersebut ternyata bukanlah milik Sekretariat Militer (Setmil) Presiden.
"Kami baru saja mendapatkam klarifikasi bahwa itu bukan mobil dinas Setmil Presiden," ujar Kristiyanto kepada Kompas.com, Jumat (10/8/2018).
Ia mengatakan, pengendara itu hanyalah warga biasa yang mengaku-ngaku sebagai PNS yang bekerja di Setmil Presiden.
Dalam keterangannya, ia mengungkapkan permohonan maafnya kepada pihak Setmil Presiden atas pemberitaan yang telah beredar.
"Mohon dibantu untuk ralat dan permohonan maaf kami. Itu (mobil berpelat tiga) bukan punya Setmil Presiden," kata dia.
Sebelumnya, polisi menilang pengendara Toyota Fortuner hitam di kawasan ganjil-genap di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2018), karena kedapatan memiliki tiga pelat nomor.
Informasi mengenai penilangan ini diunggah dalam akun Instagram resmi milik Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Dalam unggahan tersebut, polisi menunjukkan tiga pelat nomor yang ditemukan dari dalam mobil yaitu B 1734 UJN, B 1747 UJN, dan B 1392 RFW.
Pada foto yang diunggah TMC Polda Metro Jaya, pengendara mobil tersebut memasang pelat nomor B 1734 UJN di bagian belakang dan B 1747 UJN di bagian depan mobil.
Sebelum menyampaikan klarifikasi ini, Kristiyanto menyebut pengendara mobil tersebut merupakan PNS di Setmil Presiden.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/10/18192541/polisi-klarifikasi-mobil-pelat-3-yang-ditilang-di-pondok-indah-bukan