Namun, Dishub DKI terkendala aturan, mengingat ojek online bukan termasuk angkutan umum.
Kepala Seksi Keselamatan dan Teknik Sarana Dinas Perhubungan DKI Jakarta Yayat Sudrajat menyampaikan hal itu dalam sebuah diskusi di kantor Koalisi Pejalan Kaki di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).
"Ini menjadi keprihatinan kami sebagai Dishub untuk bisa secara langsung melakukan pembinaan terhadap ojek online. Sayangnya, kami terkendala regulasi yang ada bahwa ojek online bukan masuk kategori angkutan umum," ujar Yayat.
Dishub DKI, kata Yayat, akhirnya hanya bisa mengimbau para pengemudi ojek online untuk tertib aturan, termasuk tidak berkendara di atas trotoar.
Imbauan itu dilakukan karena ojek online tetap digunakan masyarakat umum.
Seorang anggota Koalisi Pejalan Kaki, Alif, dipukul seorang wanita yang menjadi ojek online di kawasan Jatiwaringin, Jakarta Timur, Senin (6/8/2018).
Awalnya, Alif tengah berjalan di sepanjang trotoar kawasan tersebut dan mengingatkan sejumlah pengendara yang nekat melintasi trotoar.
Pengendara lain menuruti imbauan Alif dan turun ke jalan raya.
Namun, pengemudi ojek online tersebut merasa tak terima atas teguran Alif.
Wanita yang tengah membonceng penumpang tersebut menepikan kendaraannya, menghampiri Alif, dan melakukan pemukulan setelah sebelumnya terlibat cekcok.
Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.
MK menolak permohonan 54 orang pengemudi ojek online yang menggugat Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/14/15521241/terkendala-aturan-dishub-dki-tak-bisa-membina-ojek-online