Komisioner Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Puadi mengatakan, kedua belah pihak belum menemui kata sepakat dalam mediasi yang digelar di Kantor Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Kamis (16/8/2018).
"Kami beri kesempatan kepada pemohon dan termohon masih ada waktu satu hari lagi untuk melakukan mediasi lagi," kata Puadi kepada wartawan.
Puadi menuturkan, dalam mediasi hari ini, Taufik tetap bersikukuh bahwa dirinya berhak mengikuti Pemilihan Legislatif 2019.
Sementara itu, KPU DKI Jakarta tetap berpatokan pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2018 yang melarang mantan terpidana narkoba, korupsi, dan kejahatan seksual terhadap anak mencalonkan sebagai anggota legislatif.
"Pastinya ada sedikit, ya, perdebatan karena memang tidak ada, belum adanya titik temu atau benang merah antara pemohon dan termohon," ujar Puadi.
Puadi mengatakan, masa mediasi hanya dibatasi selama dua hari kerja.
Apabila kedua pihak tidak bersepakat pada proses mediasi maka sengketa akan berlanjut ke proses ajudikasi.
Taufik sempat divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Saat itu, pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu tengah menjadi Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/16/14434531/mediasi-sengketa-taufik-dan-kpu-dki-akan-dilanjutkan-20-agustus