"Sudah ya, sudah ditahan," kata Nico di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/8/2018).
Nico melanjutkan, kepada polisi MA mengaku bahwa dirinya memukul RA secara sadar.
"Gak ada (pengaruh obat-obatan terlarang atau alkohol). Yang bersangkutan murni terbawa emosi saja," kata Nico.
MA ditetapkan sebagai tersangka setelah keluarga korban melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada Rabu.
Sehari setelah peristiwa pemukulan tersebut polisi meringkus MA. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap MA dan korban serta keluarganya.
Polisi juga mengamankan kamera CCTV dari lokasi untuk dijadikan barang bukti.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana mengatakan, rekaman kamera CCTV di lokasi tidak menunjukkan adanya rem mendadak.
"Kami sudah lihat CCTV-nya, (kata pelaku) karena si korban ini mengerem mendadak, cuma enggak ada rekaman CCTV-nya kalau ngerem mendadak, enggak terlihat di CCTV," kata Sapta di ruangannya, Kamis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/24/10290151/pengemudi-captiva-yang-pukul-remaja-di-tol-jagorawi-ditahan