"(Keamanan) di lapangan masih tanggung jawab pengelola, PT Sampoerna Land. Karena informasi yang saya dapat juga petugas keamanan yang di-hire masih bersifat menjaga sementara waktu," kata Norviadi kepada Kompas.com, Senin (27/8/2018).
Norviadi mengemukakan hal itu ketika diminta tanggapannya soal keluhan warga terkait adannya praktik punguntan liar (pubgli) di tempat itu.
Norviadi menyebutkan, satuan petugas keamanan UPK Kota Tua tidak bertugas di kawasan Kali Besar. Petugasnya berjaga di kawasan Taman Fatahillah yang bersebelahan dengan Kali Besar.
Hasil proyek revitalisasi kawasan Kali Besar belum diresmikan Pemprov DKI Jakarta. Proses revitalisasi itu telah dimulai sejak 2016. Kawasan tersebut kini telah dipercantik dan ramai dikunjungi masyarakat dan wisatawan.
Wajah baru Kalibesar menarik perhatian pasangan AB (30) dan DY (26) yang hendak melakukan proses foto pre-wedding di tempat itu. Namun, saat melakukan survei lokasi pemotretan, mereka dimintai uang oleh seseorang yang mereka sebut sebagai preman.
Mereka dimintai uang Rp 500.000 sebagai izin pemotretan di Kalibesar. Preman yang mereka sebut berbaju kasual, bercelana pendek jeans, dan kaos serta topi, tanpa ada tanda instansi dalam pakaiannya.
"Ini kan membuat citra Kota Tua jadi tidak baik," kata Norviadi.
Norviadi menyebutkan, kawasan Kota Tua gratis bagi siapa saja yang ingin melakukan kegiatan non-komersial, termasuk pemotretan. Ia pun mengimbau, sebaiknya melaporkan perizinan ke UPK Kota Tua, Kecamatan, atau instansi wilayah terkait jika ingin melakukan pemotretan dan agar mendapat pendampingan bila diperlukan.
"Kalau ada masalah tanyakan dulu untuk klarifikasi. Harusnya lapor langsung ke UPK. Jadi enak, lebih cepat ditangani," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/27/15202961/ada-pungli-di-kali-besar-upk-kota-tua-sebut-tempat-itu-masih-ditangani