Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan, S menyelundupkan happy five dengan mengenakan jaket salah satu aplikasi ojek online untuk menghindari kecurigaan masyarakat dan polisi.
"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat dan kami lakukan penyelidikan sekitar 1 bulan," ujar Dony di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).
Saat itu, petugas melihat S yang mengenakan jaket ojek online melintas dengan membawa sebuah kardus besar di bagian belakang kendaraan roda duanya.
Polisi curiga kardus tersebut berisi barang terlarang.
Polisi kemudian menghentikan kendaraan S dan mengecek barang bawaannya.
"Yang bersangkutan awalnya enggak mengakui kalau ada barang haram. Dia juga tidak mengakui bekerja sebagai kurir atau pengedar," kata Dony.
Setelah dilakukan interogasi, S mengaku bahwa di dalam kardus tersebut berisi 20.000 butir happy five yang dikemas dalam bungkus makanan asal Taiwan.
Kepada polisi, S mengaku diperintahkan tersangka lain berinisial E untuk mengantarkan paket happy five tersebut kepada H.
"Kami lalu melakukan control delivery dan kami tangkap H di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat," ujarnya.
Menurut polisi, H merupakan residivis kasus narkoba yang baru selesai menjalani masa hukumannya tahun lalu.
Polisi menduga, psikotropika asal Taiwan ini dikirimkan ke Indonesia melalui jalur udara.
Polisi masih mengejar pelaku E dan membongkar jaringan peredaran narkotika ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/27/17014381/bermodus-ojek-online-pria-ini-selundupkan-20000-butir-happy-five