BEKASI, KOMPAS.com - Tawuran antarpelajar SMK Pijar Alam (SMK PA) dan SMK Karya Bahana Mandiri (SMK KBM) yang terjadi di Jalan Raya Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi, berawal dari pelajar SMK KBM mengirim pesan WhatsApp kepada pelajar SMK PA untuk melakukan tawuran pada Kamis 16 Agustus 2018.
"Awalnya antara SMK PA dan KBM ini melalui WhatsApp sepakat untuk bertemu dan melaksanakan tawuran di tempat yang sudah disepakati di Jalan Sumur Batu, Bantargebang," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (28/8/2018).
Setelah sepakat untuk bertemu dan melakukan tawuran, para pelajar SMK PA berkumpul terlebih dahulu di salah satu tempat sebelum melakukan tawuran, untuk mempersiapkan senjata.
Adapun, senjata yang digunakan berasal dari para alumni sekolahnya. Para alumni menjual senjata tajam yang dirakit sendiri dengan harga Rp 35.000 untuk satu senjata.
Para pelaku tawuran pun masing-masing memegang satu senjata tajam. "Saling menantang, mungkin mengeluarkan kata-kata yang menyinggung, akhirnya antara pelaku dan korban bertemu," ujar Wijonarko.
Ketika bertemu di Jalan Raya Sumur Batu, tawuran antardua kubu pun pecah. Mereka saling bergantian melakukan serangan.
Tak berselang lama, terdapat tiga pelajar dari SMK KBM terjatuh dan dikeroyok oleh lima pelajar dari SMK PA.
IP, satu dari tiga pelajar yang dikeroyok itu tewas dengan luka bacokan di bagian kepala. Sedangkan dua lainnya AL dan MDP, mengalami luka berat dengan masing-masing di bagian tangan dan kepala.
Satuan Unit Reskrim Polsek Bantargebang pun langsung melakukan penyelidikan terhadap aksi tawuran tersebut.
Hasilnya pada Minggu 26 Agustus 2018, polisi menangkap lima pelaku yang berasal dari SMK Pijar Alam.
Kelima pelaku yakni Andriyana alias Andri (18), MS (15), DAR (15), RP (17), dan MAS (16), Mereka yang melakukan pengeroyokan terhadap ketiga korban.
Kini, dua korban yang mengalami luka berat tengah dirawat di Rumah Sakit Bakti Husada, Bantargebang.
Polisi mengamankan barang bukti yakni lima buah celurit, satu buah stik golf, dan lima ponsel.
Atas perbuatannya, kelima pelaku terancam dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polisi terus mendalami hasil pemeriksaan dan akan melakukan rekonstruksi untuk mengetahui peran dari masing-masing pelaku.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/28/16225911/kronologi-tawuran-antar-pelajar-smk-pa-vs-smk-kbm-yang-tewaskan-satu