Salin Artikel

Kronologi Tawuran Antar-pelajar SMK PA Vs SMK KBM yang Tewaskan Satu Orang

BEKASI, KOMPAS.com - Tawuran antarpelajar SMK Pijar Alam (SMK PA) dan SMK Karya Bahana Mandiri (SMK KBM) yang terjadi di Jalan Raya Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi, berawal dari pelajar SMK KBM mengirim pesan WhatsApp kepada pelajar SMK PA untuk melakukan tawuran pada Kamis 16 Agustus 2018.

"Awalnya antara SMK PA dan KBM ini melalui WhatsApp sepakat untuk bertemu dan melaksanakan tawuran di tempat yang sudah disepakati di Jalan Sumur Batu, Bantargebang," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (28/8/2018).

Setelah sepakat untuk bertemu dan melakukan tawuran, para pelajar SMK PA berkumpul terlebih dahulu di salah satu tempat sebelum melakukan tawuran, untuk mempersiapkan senjata.

Adapun, senjata yang digunakan berasal dari para alumni sekolahnya. Para alumni menjual senjata tajam yang dirakit sendiri dengan harga Rp 35.000 untuk satu senjata.

Para pelaku tawuran pun masing-masing memegang satu senjata tajam. "Saling menantang, mungkin mengeluarkan kata-kata yang menyinggung, akhirnya antara pelaku dan korban bertemu," ujar Wijonarko.

Ketika bertemu di Jalan Raya Sumur Batu, tawuran antardua kubu pun pecah. Mereka saling bergantian melakukan serangan.

Tak berselang lama, terdapat tiga pelajar dari SMK KBM terjatuh dan dikeroyok oleh lima pelajar dari SMK PA.

IP, satu dari tiga pelajar yang dikeroyok itu tewas dengan luka bacokan di bagian kepala. Sedangkan dua lainnya AL dan MDP, mengalami luka berat dengan masing-masing di bagian tangan dan kepala.

Satuan Unit Reskrim Polsek Bantargebang pun langsung melakukan penyelidikan terhadap aksi tawuran tersebut.

Hasilnya pada Minggu 26 Agustus 2018, polisi menangkap lima pelaku yang berasal dari SMK Pijar Alam.

Kelima pelaku yakni Andriyana alias Andri (18), MS (15), DAR (15), RP (17), dan MAS (16), Mereka yang melakukan pengeroyokan terhadap ketiga korban.

Kini, dua korban yang mengalami luka berat tengah dirawat di Rumah Sakit Bakti Husada, Bantargebang.

Polisi mengamankan barang bukti yakni lima buah celurit, satu buah stik golf, dan lima ponsel.

Atas perbuatannya, kelima pelaku terancam dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Polisi terus mendalami hasil pemeriksaan dan akan melakukan rekonstruksi untuk mengetahui peran dari masing-masing pelaku.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/28/16225911/kronologi-tawuran-antar-pelajar-smk-pa-vs-smk-kbm-yang-tewaskan-satu

Terkini Lainnya

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke