Kapolsek Kelapa Gading Kompol Martua Silitonga menyatakan, empat pelaku berinisial MI, GP, FA, dan ES, itu melakukan aksinya saat arus lalu lintas terhenti.
"Posisinya pada saat itu macet karena ada lampu merah sehingga memberikan... kesempatan untuk pelaku melakukan aksinya," kata Martua dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, (29/8/2018).
Martua mengemukakan, dua tersangka pelaku yaitu MI dan FA bertugas mengamati situasi lalu lintas di sekitar lokasi kejadian. Tersangka berinisial ES bertugas memanjat bak truk dan mengambil dua plat besi yang diserahkan kepada FA sebelum kabur dari lokasi kejadian menggunakan dua sepeda motor.
Keempat pelaku ditangkap polisi sehari setelah video aksi mereka viral di Instagram.
Aksi bajing loncat itu sebenarnya terjadi pada 17 Juli lalu.
"Video tersebut diviralkan Kamis, 23 Agustus, dan pada Jumatnya tersangka pertama, kedua, dan ketiga tertangkap tidak mencapai 24 jam sejak video viral tersebut di-upload," ujar Martua.
Keempat tersangka pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Video aksi bajing loncat itu beredar di Instagram lewat akun @jakarta_terkini. Hingga Rabu siang ini, video itu telah dilihat lebih dari 270 ribu kali dan dikomentari 1.000 kali.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/29/13580381/4-pelaku-bajing-loncat-yang-viral-di-instagram-ditangkap-polisi