"Jadi Saudara NMI ini awalnya membuat surat yang membebankan pengembang untuk melakukan pelebaran Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka. Namun, fakta yang ditemukan anggaran APBD 2015 itu malah keluar (overlap atau tumpang tindih)," ucap Didik, di Polresta Depok, Jawa Barat, Rabu (29/8/2018).
Menurut Didik, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memeriksa kerugian daerah akibat proyek tersebut hingga Rp 10 miliar.
“Kerugian cukup banyak. Tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Saudara HP dan NMI, mulai dari proses penganggaran sampai pelaksanaan pengadaan tanah," ujarnya.
Polresta Depok mengumpulkan alat bukti sebelum memanggil kedua tersangka.
"Kami belum adakan pemanggilan, nanti pada saatnya penyidikan dan pembuktian mencukupi, polisi pasti melakukan pemanggilan kepada keduanya," kata Didik.
Adapun Nur Mahmudi dan Harry ditetapkan tersangka pada 20 Agustus 2018.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/29/18155271/polisi-beberkan-dugaan-yang-bikin-nur-mahmudi-jadi-tersangka-korupsi