"Selama masalah ini masih dipermasalahkan secara hukum, kami belum bisa melanjutkan proyek pelebaran Jalan Nangka untuk saat ini," ujar Idris di Gedung DPRD Depok, Jalan Raya Jatimulya, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Jumat (31/8/2018).
Idris mengatakan, pihaknya akan mengajukan permintaan fatwa dari Kejaksaan Negeri Depok untuk melanjutkan proyek pelebaran Jalan Nangka yang telah mangkrak selama tiga tahun ini.
"Kami akan melanjutkan proyek pelebaran Jalan Nangka setelah permasalahan hukum Jalan Nangka selesai. Setelah selesai, baru kami akan minta semacam fatwa dari kejaksaan tinggi atau kejaksaan negeri untuk direalisasikan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto terjerat kasus penyelewengan pengadaan tanah Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat, pada tahun 2015.
"Jadi Saudara NMI ini awalnya membuat surat yang membebankan pengembang untuk melakukan pelebaran Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka. Namun, fakta yang ditemukan anggaran APBD 2015 itu malah keluar (overlap atau tumpang tindih)," ucap Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto, di Polresta Depok, Jawa Barat, Rabu (29/8/2018).
Menurut Didik, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memeriksa kerugian daerah akibat proyek tersebut hingga Rp 10 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/31/19541461/wali-kota-depok-pastikan-pembangunan-jalan-nangka-belum-dapat-dikerjakan