"Tes urinenya positif sabu," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, Senin (3/9/2018).
KM mengaku ke polisi bahwa ia baru menggunakan sabu saat itu. Ia mengonsumsinya bersama teman-temannya. Namun pengakuan berbeda disampaikan istrinya, N (48), yang jadi korban penganiayaan.
"Pengakuan dari istrinya dia sering menggunakan," ujar Vivick.
Sayangnya, kata Vivick, pihaknya tak punya barang bukti kepemilikan sabu. Karena itu, kemungkinan kasus narkobanya tak akan diproses.
"Kami cuma punya tes urine aja, makanya kami kembalikan ke Satuan Reserse Kriminal untuk kasus istrinya dipukul," kata Vivick.
KM ditangkap Rabu lalu setelah dilaporkan istrinya ke polisi. Kekerasan yang menimpa istrinya terjadi dua hari sebelumnya di Apartemen Kalibata City.
KM memukul N menggunakan gagang sapu berkali-kali. Setelah gagang sapu patah, KM lalu mengantinya dengan gagang pel. Setelah gagang pel patah, ia mengambil gagang besi yang ada di lemari.
KM kemudian mengambil pisau yang ada di dapur. N memohon untuk tidak ditusuk. Saat itu, KM menerima panggilan telepon dari temannya dan pergi meninggalkan apartemen.
Namun tak lama kemudian, ia kembali ke apartemen dan kembali memukul N menggunakan gagang besi lantaran N menolak makan.
Ia juga menusuk paha serta pinggang N dengan pulpen, dan menggores lengan kanan N degan pisau plastik. Kepada polisi, KM menyatakan, ia meyakini istrinya selingkuh meski tak terbukti.
KM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). KM dikabarkan meminta bantuan hukum lewat Kedutaan Besar Mesir untuk menghadapi kasusnya itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/03/20453221/warga-mesir-yang-aniaya-istri-positif-sabu