Dia akan menunggu sampai 3 hari sejak putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta keluar.
"Saya tunggu sampai 3 hari sejak putusan. Itu kan KPU DKI wajib melaksanakan," ujar Taufik ketika dihubungi, Selasa (4/9/2018).
Hal ini terkait sikap KPU DKI Jakarta yang memilih untuk menunda melaksanakan putusan tersebut. Padahal, menurut Taufik, KPU DKI wajib melaksanakan putusan Bawaslu. Ini tercantum dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun, putusan Bawaslu DKI terkait gugatan Taufik sudah keluar sejak Jumat, 31 Agustus 2018. Taufik mengaku akan menggugat KPU DKI lagi jika setelah 3 hari kerja, putusan Bawaslu tidak dijalankan.
"Kalau tidak ya kita lakukan upaya hukum lagi," ujar Taufik.
Waktu 3 hari sebenarnya merupakan tenggat waktu yang diberikan Bawaslu DKI kepada KPU DKI.
Atas putusannya, Bawaslu DKI Jakarta memerintahkan KPU DKI Jakarta untuk melaksanakan putusan terhitung 3 hari setelah dibacakan. KPU DKI harus memasukan nama Taufik ke dalam daftar calon legislatif.
Adapun, KPU DKI memilih berpedoman kepada KPU RI. Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan KPU RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 991 Tahun 2018.
Isinya, KPU di daerah diminta menunda keputusan mengenai bakal caleg eks napi korupsi itu sampai ada putusan Mahkamah Agung. Saat ini terdapat proses uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif di Mahkamah Agung.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/04/07184111/taufik-saya-tunggu-kpu-dki-laksanakan-putusan-bawaslu-sampai-3-hari