Gugatan akan diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (6/9/2018).
"Saya tinggal tunggu sampai hari besok, kan, tiga hari. Abis itu saya akan gugat ke DKPP. Kamisnya saya gugat," ujar Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).
Taufik menyebut KPU DKI sebagai lembaga arogan apabila tidak juga melaksanakan putusan Bawaslu yang meloloskan dia sebagai bacaleg.
Selain itu, dia menyebut KPU DKI dua kali melanggar undang-undang jika tidak mematuhi putusan Bawaslu tersebut.
"Ini bentuk aroganisme lembaga. Dia dua kali dong melanggar undang-undang. Di undang-undang, keputusan Bawaslu itu wajib untuk dilaksanakan," kata dia.
Pada Jumat (31/8/2018), Bawaslu DKI memenangkan gugatan yang diajukan Taufik. Bawaslu DKI memutuskan untuk meloloskan Taufik sebagai bacaleg.
Bawaslu DKI menyatakan Taufik memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta dalam Pemilu 2019.
KPU DKI harus memasukkan nama Taufik ke dalam daftar calon legislatif.
Bawaslu DKI memerintahkan KPU DKI untuk melaksanakan putusan tersebut terhitung 3 hari setelah dibacakan.
Namun, KPU DKI menunda untuk menjalankan putusan tersebut. KPU DKI mematuhi Surat Edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018.
Isinya, KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai keluar putusan uji materi MA terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif.
KPU DKI Jakarta mengaku siap apabila kembali digugat Taufik ke DKPP.
Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos menyatakan, gugatan yang diterima oleh pihaknya merupakan sebuah risiko yang harus dihadapi.
"Semua pekerjaan ada risikonya termasuk pekerjaan kami hari ini. Sepanjang kami taat dan patuh pada ketentuan yang sudah ada, semua akan kita hadapi," kata Betty.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/04/14444101/taufik-akan-gugat-kpu-dki-ke-dkpp-jika-tak-diloloskan-sebagai-bacaleg