Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, gugatan-gugatan yang diterima merupakan sebuah konsekuensi pekerjaan.
"Ya kami siap-siap saja kalau digugat, konsekuensi pekerjaan," kata Betty ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (4/9/2018).
Betty menjelaskan, keputusan KPU DKI Jakarta menunda putusan Bawaslu disebabkan adanya perintah KPU RI.
KPU DKI Jakarta, lanjut dia, hanya mengikuti perintah dalam surat edaran KPU RI. Surat edaran yang dimaksud Betty adalah surat edaran nomor 991 yang dikeluarkan KPU RI.
"KPU DKI, kan, berpegang teguh pada KPU RI. Kami hadapi (gugatan) karena kami, kan, hanya menjalani perintah ketentuan yang sudah ada dari KPU RI," ujarnya.
Adapun dalam Surat Edaran Nomor 991, KPU RI memerintahkan KPUD menunda pelaksanaan putusan Bawaslu provinsi sampai keluar putusan uji materi MA terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
Diberitakan sebelumnya, Taufik berniat melayangkan gugatan pidana kepada komisioner KPU DKI Jakarta.
Gugatan itu akan dilayangkan jika komisioner KPU DKI Jakarta tidak meloloskan dirinya sebagai bakal calon legislatif sesuai batas waktu yang ditentukan Bawaslu DKI.
"Saya gugat pidana juga, (ke) KPUD, orangnya (komisioner). Kan yang mencoret nama saya KPUD kan," ujar Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/04/18032381/taufik-ancam-pidanakan-komisioner-ini-tanggapan-kpu-dki