Salin Artikel

Ketua KASN: Belum Semua Rekomendasi Kami Dilaksanakan Pemprov DKI

Padahal, tenggat waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi itu sudah berakhir.

"Belum, masih pending, belum semua rekomendasi kita dilaksanakan," ujar Sofian saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/9/2018).

Sofian menyampaikan, pejabat yang dicopot Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum dikembalikan ke jabatannya semula.

Para pejabat yang dicopot itu malah mengadu kembali ke KASN karena belum bisa menerima tabungan pensiun dari PT Taspen (Persero).

Alasannya, usia mereka belum memenuhi usia pensiun, 60 tahun.

"Minggu yang lalu, itu hari Jumat, sebagian dari pejabat-pejabat yang dikenakan pemberhentian itu, mengadu lagi kepada kami," kata Sofian.

Meskipun belum semua rekomendasi ditindaklanjuti, KASN tidak akan langsung merekomendasikan Presiden Joko Widodo untuk memberikan sanksi kepada Pemprov DKI Jakarta.

Sofian menyebut KASN akan menjembatani Pemprov DKI dengan para pejabat yang dicopot untuk menyelesaikan masalah pencopotan itu dalam waktu satu pekan ke depan.

"Kami masih menjembatani supaya ini selesai urusan ini, baru kita finalkan, kita laporkan ke Presiden. Kita harapkan one week ini," ucap dia.

Menurut Sofian, hal yang dilakukan Pemprov DKI untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN yakni memberikan jabatan baru yang setingkat dan memberikan jabatan fungsional.

Ada pejabat yang tetap diberhentikan karena masuk ke dunia politik dan para pejabat tersebut menerima putusan itu.

Ada empat rekomendasi yang dikeluarkan KASN terkait pelanggaran Pemprov DKI yang merombak pejabat.

Namun, rekomendasi paling pokok adalah meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengembalikan jabatan para pejabat yang dicopot.

Rekomendasi itu harus ditindaklanjuti paling lambat 30 hari kerja setelah terbitnya rekomendasi tersebut.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pernah menyatakan, Pemprov DKI tetap memensiunkan 10 pejabat eselon II yang dicopot Anies awal Juli lalu.

Menurut Saefullah, para pejabat yang dicopot itu dipensiunkan sebelum usia 60 tahun karena berstatus PNS biasa atau staf sebelum pensiun.

Batas usia pensiun (BUP) bagi pejabat struktural eselon II adalah 60, sedangkan bagi staf atau yang tidak memegang jabatan struktural BUP-nya 58 tahun.

Saefullah mengatakan, 10 pejabat yang dipensiunkan itu tak bisa dikembalikan jabatannya.

"Kalau jabatannya itu sudah tidak diberikan lagi, maka posisinya yang bersangkutan menjadi staf, kalau staf ya berarti usia 58 tahun. Mau dibolak-balik bagaimana? Enggak bisa lagi. 58 tahun (pensiun) siapa pun," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/8/2018).

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/06/12323621/ketua-kasn-belum-semua-rekomendasi-kami-dilaksanakan-pemprov-dki

Terkini Lainnya

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA : Edukasi Anak Sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA : Edukasi Anak Sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke