Itu merupakan cikal bakal Rancangan APBD-P 2018. Pada pembahasan kali ini, ada beberapa pengajuan anggaran yang sama dengan pengajuan pada APBD. Salah satunya adalah dana bantuan untuk partai politik yang masuk dalam pos hibah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta.
Saat APBD 2018 masih dievaluasi Kementerian Dalam Negeri, dana bantuan parpol itu sempat membuat heboh. Pasalnya terdapat kenaikan hingga 10 kali lipat.
Naik jadi Rp 5,3 miliar
Dana bantuan parpol rencananya naik pada APBD-P 2018 ini. Setidaknya, Komisi A DPRD DKI Jakarta sudah sepakat untuk menaikan dana hibah tersebut. Anggaran yang semula Rp 1,8 miliar, naik hampir tiga kali lipat menjadi Rp 5,3 miliar.
"Sudah, sudah naik, kami mengikuti PP yang baru. Jadi anggaran yang kemarin sudah, belum cair, makanya sekalian ditambahkan," kata Sekretaris Komisi A Syarief di DPRD DKI Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Setiap partai politik akan mendapatkan dana bantuan Rp 1.200 per suara. Dengan demikian, jumlah hibah yang diterima tiap partai berbeda-beda. Tergantung jumlah suara yang mereka dapat pada Pemilihan Legislatif 2014.
Dengan hitungan itu, PDI-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu 2014 mendapat jatah Rp 1,4 miliar karena mengantongi 1,2 juta suara di DPRD DKI Jakarta. Partai Gerindra dapat Rp 710,9 juta karena mengantongi 592 ribu suara sah.
Partai Golkar dapat Rp 451,4 juta dengan perolehan 376,2 ribu suara. Partai Demokrat yang mendapat 360,9 ribu suara mendapat jatah Rp 433,1 juta.
PKS dapat Rp 509,2 juta dari perolehan 424,4 ribu suara. Sementara PPP mendapat Rp 542,7 juta dari 452,2 ribu suara.
PKB mendapat Rp 312,1 juta karena mendapat 260,2 ribu suara. Partai Hanura yang punya 357 ribu suara diberi jatah Rp 428,4 juta. Kemudian Partai Nasdem mendapat Rp 247,3 juta karena perolehan suanya 206,1 ribu. Sementara PAN yang hanya mendapat 172,7 ribu suara, mendapat dana Rp 207,3 juta.
Sempat batal naik
Kenaikan dana bantuan parpol itu sudah diusulkan pada APBD 2018. Ketika itu kenaikan dana parpol diusulkan lebih besar daripada saat ini, yaitu sebesar 10 kali lipat.
Anggaran yang semula Rp 1,8 miliar naik menjadi Rp 17,7 milir. Artinya, setiap partai politik akan mendapatkan RP 4.000 per suara.
Namun, rencana kenaikan itu batal karena anggarannya dicoret Kementerian Dalam Negeri. Alasannya, belum ada peraturan pemerintah baru yang menjadi landasan kenaikan dana bantuan parpol itu.
"Bantuan partai politik itu langsung kami cut, karena aturannya memang belum ada untuk kemudian dinaikkan," ujar Plt Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifudin ketika itu.
Saat itu, PP yang digunakan masih Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Belum ada revisi atas PP tersebut. Dengan demikian, satuan yang digunakan untuk bantuan dana parpol masih sama, yaitu sebesar Rp 410.
Ada PP yang baru
DPRD DKI Jakarta kini berani menyepakati kembali kenaikan bantuan parpol itu karena sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) yang PP yang dimaksud adalah PP Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Aturan itu diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2018. Dalam PP tersebut, tertulis bahwa bantuan keuangan untuk partai politik sebesar Rp 1.200 per suara.
Kini, DKI tinggal menunggu dana bantuan parpol itu disahkan dalam paripurna APBD-P 2018 nanti. Setelah itu masih harus menunggu lolos evaluasi di Kemendagri.
Jika tahapan itu bisa dilewati, parpol akan mendapatkan kenaikan bantuan keuangan pada tahun ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/10/06175191/dana-bantuan-parpol-di-dki-akhirnya-naik