"Tuntutan para pengemudi daring kali ini adalah menagih janji aplikator, menolak keras aplikator menjadi perusahaan transportasi, menolak keras eksploitasi terhadap driver online, dan menolak keras kartelisasi dan monopoli bisnis transportasi online," kata Dedi Heriyantoni, perwakilan massa, di lokasi, Senin (10/9/2018).
Dedi mengatakan, sehari-hari banyak pengendara yang mendapat hukuman atas peraturan dari perusahaan yang menurut mereka sepihak.
Selain itu, saat ini para pengemudi daring individu sulit mendapatkan order atau orderan anyep karena adanya priority bidding atau prioritas pemberian order kepada pihak-pihak tertentu.
Menurut dia, priority bidding jelas-jelas melanggar Undang-Undang Anti-Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yakni UU No 5 Tahun 1995.
Dedi mengatakan, priority bidding ini tidak hanya diberikan kepada pengemudi khusus, tetapi juga diberikan kepada pengemudi taksi konvensional yang memiliki tarif lebih tinggi daripada transportasi daring.
Dedi mengatakan, jika perusahaan aplikasi tak memenuhi tuntutan untuk menyejahterakan para pengemudi dan menjalankan kemitraan yang setara, pemerintah baiknya menutup perusahaan ini.
"Dengan diusirnya para aplikasi nakal, kami akan meminta pemerintah membangun aplikasi pemesanan transportasi daring yang berazaskan keadilan bagi kami semua pelaku usaha transportasi, khususnya kami para pengemudi daring individu," ujar Dedi.
Hingga pukul 12.00, massa masih berunjuk rasa di depan Gedung Lippo dan menuntut pihak Grab menemui mereka. Namun, belum ada perwakilan pihak Grab yang menemui mereka. Puluhan polisi berjaga di lokasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/10/12265521/pengemudi-transportasi-online-tolak-eksploitasi-oleh-grab