Vonis dibacakan Hakim Ketua Tuty Haryati dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (10/9/2018).
"Dengan ini menyatakan Farhan Fahroji bersalah dan menjalani pidana selama 4 tahun," kata Tuty, di PN Tangerang, Senin.
Suasana riuh terdengar dari arah keluarga korban yang turut hadir.
Sementara keluarga terdakwa terlihat langsung berkerumun mendekati orangtua terdakwa.
Pihak terdakwa masih akan mempertimbangkan rencana banding atas putusan ini.
Tuty menjelaskan hal yang meringankan vonis FF adalah mengakui dan merasa bersalah, masih dibawah umur, dan masih bisa dibina masa depannya.
Sementara itu, hal-hal yang memberatkan vonis adalah menghilangkan nyawa orang lain, meninggalkan kesedihan bagi keluarga korban, dan menyebabkan ketakutan masyarakat.
Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan bersalah dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan karena menyebabkan AF (18), siswa dari SMK Sasmita Jaya 1 meninggal dunia.
AF terkena lemparan parang sepanjang 40 sentimeter dan tertancap di pipi kanannya. Akibatnya, AF harus menjalani tiga kali operasi di RS Cipto Mangunkusumo hingga dinyatakan meninggal dunia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/10/16494251/lempar-parang-hingga-sebabkan-siswa-meninggal-ff-dihukum-4-tahun-penjara