Salin Artikel

Lempar Parang hingga Sebabkan Siswa Meninggal, FF Dihukum 4 Tahun Penjara

Vonis dibacakan Hakim Ketua Tuty Haryati dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (10/9/2018).

"Dengan ini menyatakan Farhan Fahroji bersalah dan menjalani pidana selama 4 tahun," kata Tuty, di PN Tangerang, Senin.

Suasana riuh terdengar dari arah keluarga korban yang turut hadir.

Sementara keluarga terdakwa terlihat langsung berkerumun mendekati orangtua terdakwa.

Pihak terdakwa masih akan mempertimbangkan rencana banding atas putusan ini. 

Tuty menjelaskan hal yang meringankan vonis FF adalah mengakui dan merasa bersalah, masih dibawah umur, dan masih bisa dibina masa depannya.

Sementara itu, hal-hal yang memberatkan vonis adalah menghilangkan nyawa orang lain, meninggalkan kesedihan bagi keluarga korban, dan menyebabkan ketakutan masyarakat.

Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan bersalah dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan karena menyebabkan AF (18), siswa dari SMK Sasmita Jaya 1 meninggal dunia.

AF terkena lemparan parang sepanjang 40 sentimeter dan tertancap di pipi kanannya. Akibatnya, AF harus menjalani tiga kali operasi di RS Cipto Mangunkusumo hingga dinyatakan meninggal dunia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/10/16494251/lempar-parang-hingga-sebabkan-siswa-meninggal-ff-dihukum-4-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke