Salin Artikel

Alasan BBWSCC Kasasi Warga Bukit Duri dan Bidaracina

BBWSCC yang kalah dalam putusan pertama dan putusan banding, tetap mengajukan kasasi untuk menyelamatkan negara.

"Intinya kami coba menyelamatkan uang negara, itu yang saya bilang. Toh memang mereka tinggalnya di daerah lahan negara, di sempadan sungai," kata Kepala BBWSCC Bambang Hidayah di kantornya, Jakarta Timur, Rabu (12/9/2018).

Bambang mengatakan, selain mengajukan kasasi untuk gugatan Bukit Duri, pihaknya juga mengajukan kasasi untuk gugatan warga Bidara Cina yang dimenangkan oleh pengadilan.

Menurut Bambang, langkah hukum ini diambilnya bukan untuk melawan warga, melainkan sekadar menyelamatkan uang negara.

"Ganti rugi itu kan menggunakan uang negara, sementara kondisi ekonomi kan tahu sendiri masih mengalami kesusahan."

"Kami berupaya dulu secara hukum, kalau ujungnya itu bagaimana juga tetap harus bayar, ya pasti kami patuhi, cuma kami berjuang dulu di pengadilan," ujar Bambang.

Bambang mengatakan, pihaknya hanya meminta agar tidak disertakan dalam pihak yang harus membayar ganti rugi.

Soal sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ingin mengalah dan membayar ganti rugi ke warga, Bambang mengingatkan Anies akan preseden buruk yang bisa muncul dari sikap itu.

"Yang kita khawatirkan seperti itu, kalau kita mengabulkan (ganti rugi kepada warga), nanti muncul lagi, banyak yang lain," kata Bambang.

Gugatan class action diajukan sebagian warga Bukit Duri pada 10 Mei 2016 setelah rumah mereka yang terletak di bantaran Sungai Ciliwung dipastikan akan digusur.

Alasan normalisasi sungai dalam penggusuran itu dinilai warga tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak bisa dilanjutkan.

Mereka yang menggugat akhirnya digusur pada 28 September 2017, dan tidak mengambil unit rumah susun yang disediakan. Warga memangkan gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2017.

Pemprov DKI dan BBWSCC yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) wajib membayar Rp 200 juta kepada setiap penggugat atau total sekitar Rp 18,6 miliar.

Di tingkat banding, BBWSCC kalah dan tetap diminta membayar ganti rugi bersama Pemprov DKI.

Adapun warga Bidara Cina, juga menang atas gugatan class action terkait penggusuran untuk membangun sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur.

Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin, 25 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidaracina karena menganggap SK Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama, terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke KBT telah melanggar asas-asas pemerintahan.

Penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung dianggap berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga.

Dengan adanya putusan ini, Pemprov DKI belum bisa membangun sodetan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/13/10302751/alasan-bbwscc-kasasi-warga-bukit-duri-dan-bidaracina

Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke